Jakarta - KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella
sebagai tersangka kasus penerima suap. Ia diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan
perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. KPK menyebut inisial
PRC yang tak lain Patrice Rio Capella.
"Penyidik telah menemukan
dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC
(Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR," kata Plt
Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,
Kamis (15/10/2015).
Dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah
pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan korupsi.
"(terkait) Penanganan perkara di kejaksaan tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," jelas Johan Budi.
"Diduga menerima hadiah atau janji," lanjutnya.
Penetapan
tersangka PRC sebagai pengembangan dari penanganan perkara yang diduga
dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos,
kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.
(rna/dra)
Sumber: detik.com
0 komentar:
Posting Komentar