7 SUARA HATI - PENSYARIATAN puasa pada umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam melalui beberapa tahapan:
1. Puasa 3 hari tiap bulan dan puasa Asyura sebagai kewajiban. Pada saat itu belum diwajibkan puasa di bulan Ramadhan.
2. Diwajibkan puasa Ramadhan bagi yang mampu dengan pilihan: boleh berpuasa atau tidak berpuasa tapi membayar fidyah.

3. Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu. Tidak
diberi pilihan lagi. Boleh makan dan minum sejak berbuka hingga tidur
malam. Kalau sudah tidur malam atau sholat Isya’, maka tidak boleh lagi
melakukan hal-hal yang dilarang di siang hari.
4. Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi semua orang yang mampu pada
siang harinya. Sedangkan pada malam hari (dari terbenam matahari hingga
menjelang terbit fajar) boleh melakukan hal-hal yang terlarang dilakukan
di siang harinya.
(tahapan-tahapan ini didasarkan pada hadits Muadz bin Jabal yang
diriwayatkan oleh Ahmad no 21107. Pada hadits Muadz tahapan puasa adalah
3 tahapan, namun yang ketiga dibagi lagi menjadi 2 tahapan, sehingga
pada paparan di atas disebutkan 4 tahapan).
Pada saat diberlakukannya tahapan ke-3 di atas, terjadi beberapa
peristiwa yang menunjukkan ketidakmampuan para Sahabat menerapkan puasa
pada waktu itu. Pada waktu itu, bolehnya berbuka adalah hingga tidur
malam atau sholat Isya. Kalau sudah tidur, atau tertidur di malam hari,
setelah bangunnya tidak boleh lagi makan dan minum serta berhubungan
suami istri, meski masih belum masuk fajar Subuh. Hingga turunlah ayat
ke 187 dari surat al-Baqoroh ini.
Dari al-Bara’ radhiyallahu anhu beliau berkata: Dulu para Sahabat
(Nabi) Muhammad shollallaahu alaihi wasallam jika berpuasa, kemudian
datang waktu berbuka, kemudian tidur sebelum berbuka, tidak bisa makan
di malam itu maupun pada siang (keesokan) harinya. Sesungguhnya Qoys bin
Shirmah al-Anshary berpuasa kemudian datang waktu berbuka, ia
mendatangi istrinya dan berkata: Apakah engkau memiliki makanan?
Istrinya berkata: Tidak. Tapi aku akan mencarikan untukmu. Pada siang
harinya Qoys bekerja (keras), hingga ia tertidur (menunggu datangnya
istrinya). Kemudian istrinya datang. Ketika istrinya melihatnya (telah
tertidur), istrinya berkata : kerugian bagimu. Keesokan harinya ketika
tiba pertengahan siang, ia pingsan. Maka diceritakanlah hal itu kepada
Nabi shollallahu alaihi wasallam. Kemudian turunlah ayat : …<<
dihalalkan bagi kalian berhubungan (badan) dengan istri kalian pada
malam (bulan) puasa>>, maka bergembiralah para Sahabat dengan
kegembiraan yang sangat. Dan turun pula ayat << makan dan minumlah
hingga nampak jelas benang putih dari benang hitam >>(H.R
al-Bukhari)
Setelah turunnya ayat ke-187 dari surat al-Baqoroh, maka dihalalkan
pada waktu malam bagi kaum muslimin melakukan segala hal yang
membatalkan puasa di waktu siang seperti makan, minum, dan berhubungan
suami istri.
Ayat tersebut menjelaskan bolehnya seseorang melakukan rofats pada malam hari bulan puasa terhadap istrinya.
Dihalalkan bagi kalian pada malam (bulan) puasa berbuat rofats kepada istri-istri kalian (Q.S alBaqoroh:187)
Az-Zujaj mendefinisikan rofats sebagai: segala sesuatu yang
diinginkan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan (Umdatul Qoori
Syarh Shahih al-Bukhari 16/314).[]
Referensi: Ramadhan Bertabur Berkah/Karya: Abu Utsman Kharisman/Penerbit: Pustaka Hudaya
0 komentar:
Posting Komentar