7 SUARA HATI - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menuturkan, sebagai partai pendukung pemerintah PPP akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Polemik mengenai masa jabatan Kapolri muncul setelah masa jabatan Jenderal Pol Badrodin Haiti akan berakhir pada 28 Juli 2016.
Namun, terkait wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perppu), Arsul menilai belum ada kegentingan yang memaksa
presiden harus mengeluarkan Perppu.
Jika menerbitkan Perppu tak memungkinkan, kata Arsul, presiden dapat
mempertimbangkan memperpanjang masa dinas aktif Badrodin, sesuai
ketentuan dalam Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian
Anggota Kepolisian.
"Seorang anggota Polri yang mencapai umur 58 bisa diperpanjang masa
dinas aktifnya tapi memang harus memenuhi kualifikasi tertentu," ujar
Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Perpanjangan masa jabatan Kapolri, kata dia, tak harus diperpanjang
menggunakan Perppu. Namun, lebih baik jika didefinisikan pada keahlian
mana tenaga Badrodin maaih dibutuhkan.
Arsul menambahkan, masa dinas aktif dapat dapat diperpanjang hingga dua tahun dengan masing-masing perpanjangan satu tahun.
Adapun bunyi pasal 4 adalah: "Batas usia pensiun, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun
bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai
keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian. Keahlian
khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi bidang identifikasi, Laboratorium Forensik, Komunikasi
Elektronika, Sandi, Penjinak Bahan Peledak, Kedokteran Kehakiman, Pawang
Hewan, apenyidikan Kejahatan tertentu, dan Navigasi laut/penerbangan."
"Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai
keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan
bertahap setiap 1 (satu) tahun."
"Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia."
Arsul berharap, Presiden sudah mengumumkan keputusannya pada bulan
Juni ini. Idealnya minggu ketiga bulan Juni, dengan pertimbangan libur Lebaran dan masa reses DPR.
Sebab, jika terhalang libur Lebaran ia mengkhawatirkan prosesnya akan molor. Terlebih jika opsi yang diambil Presiden adalah memperpanjang masa jabatan Kapolri.
"Yang jelas jangan lebih dari bulan Juni, karena DPR akan ada pada
posisi sulit. Dua puluh hari kerja sikap DPR akan terhalang libur Lebaran," kata Arsul.
Rencana Ganti Kapolri Belum Jelas?
sumber : www.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar