7 SUARA HATI - Islam memberikan begitu banyak kemudahan bagi umatnya dalam
beribadah. Seperti halnya kaum hawa yang diperbolehkan untuk tidak
melaksanakan puasa saat mengalami menstruasi. Tetapi mereka diwajibkan
untuk meng-qhada atau mengganti hutang puasanya diwaktu lainnya.
Namun sayangnya tidak banyak wanita yang ingat untuk membayar
hutang puasanya tersebut, bahkan hingga Ramadhan berikutnya tiba.
Sehingga hutang puasanya pun terus menumpuk setiap tahunnya.
Dalam hal ini ternyata Islam memiliki solusi. Yakni solusi ini
dirasa cukup ringan untuk dilakukan para kaum hawa yang tidak pernah
membayar hutang puasanya. Hal ini penting untuk diketahui agar kaum hawa
tidak terjebak dalam dosa besar. Lantas seperti apakah solusi yang
diberikan Islam mengatasi masalah ini ?
Yuk simak ulasannya;
Yuk simak ulasannya;
Seorang wanita memang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa wajib
apabila ia mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan
puasa. Akan tetapi ia berkewajiban untuk meng-qhada puasanya tersebut
dibulan-bulan lainnya.
Selayaknya berhutang uang maupun barang, maka hutang puasa pun
wajib untuk dilunasi. Sebab bila tidak, maka akan mendapatkan murka dari
Allah SWT di akhirat kelak.
Dengan demikian seorang wanita yang belum pernah membayar hutang
puasanya maka diwajibkan baginya untuk beristighfar kepada Allah SWT dan
bertaubat kepada-Nya. Selain itu ia diwajibkan untuk berpuasa sebanyak
hari yang telah ia tinggalkan. Kemudian ia juga diperintahkan untuk
memberi makan satu orang miskin setiap harinya.
Kemudian jika telah datang Ramadhan dan ia masih belum meng-qhada
puasanya maka ia mendapatkan dosa. Oleh karenanya ia wajib untuk
meng-qhada dan bertaubat serta memberikan makan satu orang miskin untuk
setiap hari yang ia tinggalkan jika ia mampu.
Namun apabila ia termasuk orang yang faqir, tidak mampu memberi
makan atau fidyah, maka cukup baginya untuk meng-qhada puasa dan
bertaubat. Selain itu gugur darinya kewajiban untuk membayar fidyah.
Dan apabila ia tidak mengetahui hitungan haru yang telah
ditinggalkannya, maka hendaklah ia memperkirakannya kemudian berpuasa
sebanyak hari menurut perkiraannya itu, dan hal itu sudah cukup baginya.
Sebagaimana firman Allah SWT bahwa,“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
Sebagaimana firman Allah SWT bahwa,“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, seorang ketua Lajnah Ad
Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia) bahwa, “Orang yang
tidak meng-qhada puasanya wajib bertaubat kepada Allah SWT dan ia wajib
memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ia tinggalkan dan tetap
wajib untuk meng-qhada puasanya tersebut.
Untuk ukuran makanan orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari
makanan pokok negeri tersebut seperti kurma, gandum, beras dan
semacamnya, kemudian ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran
pendekatan. Serta tidak ada kafaroh (tebusan) selain hal tersebut.” Hal
ini sesuai dengan apa yang telah difatwakan oleh beberapa sahabat
Rasulullah SAW seperti Ibnu ‘Abbas ra.
Namun apabila seorang wanita tidak melakukan shalat dikarenakan ia
memiliki uzur seperti sakit maupun bersafar, atau wanita hamil dan
menyusui serta kesulitan untuk berpuasa, maka mereka hanya berkewajiban
untuk meng-qhada puasanya saja.
Dengan demikian, apabila seorang wanita tidak pernah sama sekali
mengganti hutang puasanya maka ia diwajibkan untuk bertaubat kepada
Allah SWT dan mengganti hutang puasanya sebanyak hari yang ia tinggalkan
serta memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.
Dalam hal ini mengganti hutang puasa tidak harus dilakukan secara
berturut-turut, melainkan bebas dilakukan kapan saja kecuali pada
hari-hari tasyrik atau hari yang diharamkan.
sumber : www.islampos.com
sumber : www.islampos.com
0 komentar:
Posting Komentar